Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Simalungun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Posting Status Mantan Pacar, Ronaldo Duduk di Kursi Pesakitan

  • 10 April 2019 - 14:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ronaldo harus berurusan dengan hukum dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (10/4/2019).

Terdakwa duduk di kursi pesakitan lantaran dilaporkan oleh mantan pacarnya seusai terdakwa memposting status di akun media sosial milik terdakwa yang menurut korban mencemarkan nama baiknya.

Dalam status yang diposting oleh terdakwa pada November 2018 itu menyebut beberapa hal kurang pantas yang ditujukan kepada mantan pacarnya.

Dalam postingan terdakwa yang diposting dalam bahasa daerah itu menyebutkan jika korban merupakan seorang perempuan yang tidak benar.

Selain postingan berupa tulisan, terdakwa juga memposting foto korban dalam media sosial miliknya.

Merasa dipermalukan dengan postingan terdakwa, korban akhirnya melaporkan terdakwa kepada polisi.

Ronaldo didakwa Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Pasal 311 ayat 1 KUHP atau Pasal 310 ayat 1 KUHP. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru