Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Medan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Pencemaran Nama Baik Mantan Pacar Digelar dengan Agenda Mendengarkan Keterangan Ahli

  • 10 April 2019 - 15:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ro duduk di pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (10/4/2019) untuk menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli atas postingan statusnya yang mengandung unsur pencemaran nama baik mantan pacarnya.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan seorang ahli bahasa yakni Elisten P. Sigiro. Ahli dihadirkan untuk menjelaskan péncemaran nama baik yang termuat dalam status terdakwa.

Di hadapan Majelis Hakim diketuai Alfon, ahli menjelaskan jika memang ada unsur pencemaran nama baik yang diposting oleh terdakwa.

"Meski diposting oleh terdakwa dalam bahasa daerah, ini jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia maka akan lerlihat jelas jika status terdakwa tersebut mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik," ujar Elisten P. Sigiro.

Saksi menjelaskan jika dalam postingan terdakwa ada beberapa hal yang menjadi dasar penghinaan atau pencemaran nama baik di antaranya, menyebut jika korban tersebut adalah wanita mata duitan.

Selain itu Elisten mengungkapkan jika dalam postingan terdakwa menyebut jika korban yang notabene adalah mantan pacarnya merupakan wanita yang tidak terhormat.

"Dengan unsur-unsur itu, bisa menjadi alasan jika postingan terdakwa ini mengadung unsur pennghinaan atau pencemaran nama baik," pungkasnya. (AGUS/B-2).

Berita Terbaru