Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Terdakwa Rampas Tas, Seorang Lainnya Pengalih Perhatian

  • Oleh Naco
  • 10 April 2019 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua remaja berusia 17 tahun bersama pemuda berinisial AMM, 19, sepakat menjambret Lidya saat dibonceng suaminya Arman.

Itu terungkap saat sidang AMM di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (10/4/2019). Sidang dipimpim hakim Ega Shaktiana.

Dalam sidang itu, ketiga terdakwa punya peran masing-masing. Kedua remaja yang menggunakan sepeda motor Honda Revo bertugas merampas tas Lidya, sedangkan AMM yang menggunakan motor Honda Supra bertugas mengalihkan perhatian korban.

Kasus berawal saat korban melintas di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan pada 24 Desember 2018 sekitar pukul 21.30 WIB.

"Ada motor di belakang kami. Saya kira orang mabuk lalu saya beri jalan," kata Arman, suami korban, di hadapan majelis hakim dan Jaksa Angga Saputra.

Tanpa diduga salah seorang remaja yang dibonceng menarik tas istri Arman yang berisi uang Rp170 ribu, ponsel, KTP, dan ATM. Setelah itu keduanya kabur dan sempat dikejar Arman dan istrinya.

"Saya sempat mengejarnya namun karena mereka cepat saya ketinggalan. Mereka yang saya lihat masuk ke kompleks perumahan," tukas Arman.

Hingga akhirnya pada 27 Desember 2018, para pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian.

Kepada hakim, korban mengaku tidak kenal dengan AMM. Baik Arman maupun Lidya mengaku hanya mengetahui bahwa yang menjambret dua remaja tanggung.

Namun dalam persidangan itu terungkap dari keterangan kedua remaja, bahwa AMM turut terlibat dan bertugas sebagai mengalihkan perhatian korban.

Berita Terbaru