Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Siswa SMA Tersandung Asusila Divonis Bebas

  • 10 April 2019 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Seorang siswa SMA di Kota Palangka Raya divonis bebas atas dakwaan pemerkosaan yang diduga dilakukannya pada September 2018. Vonis itu dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (10/4/2019).

Sebelumnya, terdakwa dituntut dua tahun penjara oleh jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 286, KUHP. Pasal tersebut termuat dalam dakwaan primair terdakwa.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa didakwa melakukan persetubuhan dengan korban yang tengah tidak sadarkan diri. Atas perbuatan itu korban bersama keluarganya melapor ke polisi.

Namun, majelis hakim yang diketuai Etri Widayati, menjatuhkan vonis bebas lantaran fakta persidangan berbeda dengan isi dakwaan. Selain itu  majelis hakim memutuskan agar jaksa melakukan rehabilitasi atau pemulihan nama baik terdakwa.

"Setelah melakukan berbagai pertimbangan dan melihat fakta di persidangan, kami memutuskan saudara terdakwa bebas dari hukuman yang termuat dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Etri saat persidangan.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir. "Atas putusan itu kami pikir-pikir Yang Mulia," ujar Jaksa Titiwati. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru