Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pacaran 1,5 Bulan, Di-SMS Mau Curhat, Pria ini Malah Khilaf

  • Oleh Naco
  • 10 April 2019 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa pria 17 tahun  mengaku khilaf atas perbuatan yang ia lakukan kepada kekasihnya yang baru ia pacari 1,5 bulan yang masih berumur 13 tahun tersebut. Kejadian ini berawal saat korban mengirim SMS mengajaknya bertemu karena ingin curhat.

"Setelah itu kami berdua bertemu di dekat mess korban di bawah kebun sawit," kata terdakwa anak tersebut, sebelum ia jalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (10/4/2019).

Keduanya ngobrol. Kesempatan itu terdakwa mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga perbuatan itu terjadi.

Perbuatan itu mereka lakukan pada 19 Maret 2019 malam di kompleks perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

"Kami berdua itu pacaran baru 1,5 bulan. Namun korban membantah. Tidak apa-apa kalau waktu itu kami tidak ada hubungan kenapa dia mau keluar dengan saya malam-malam," ucap terdakwa.

Terdakwa dan korban merupakan anak yang sama-sama putus sekolah. Terdakwa tinggal di kebun sawit itu bersama ibunya sementara korban bersama kedua orangtuanya.

Atas apa yang didakwakan jaksa Kejari Seruyan kepadanya ia tidak menyangkalnya. Ia mengaku terus terang, namun soal dipaksa ia membantahnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru