Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

19 Pengendara Dikenai Sanksi Tilang

  • Oleh Ramadani
  • 10 April 2019 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh– Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Utara terus berupaya menertibkan masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor.

Salah satu upaya penertiban yang dilakukan yakni dengan menggelar razia. Seperti yang dilaksanakan jajaran Satlantas  Polres Barito Utara di Jalan A Yetro Sinseng, tepatnya di Bundaran Dermaga, Kota Muara Teweh, Rabu (10/4/2019).

Dalam penertiban kali ini, jajaran Satlantas Polres Barito Utara memeriksa kelengkapan kendaraan dan pengemudi yang melintas.

Kasat Lantas Polres Barito Utara AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya mengatakan, dari penertiban tersebut ada 19 pengendara yang dikenai sanksi tilang.

“Pemberian surat tilang tersebut karena pengendara tidak mematuhi aturan dalam berlalu lintas. Baik berupa surat kendaraan maupun pengemudi, penyalahgunaan kendaraaan, dan tidak menggunakan helm,” katanya.

Dari 19 pengendara yang diberikan surat tilang, diamankan barang bukti berupa 10 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 5 buah Surat Izin Mengemudi (SIM), dan 4 unit sepeda motor.

Dia mengatakan, sanksi tilang diberikan untuk memberikan efek jera terhadap para pengendara agar tidak melakukan pelanggaran lagi di kemudian hari.

Ia juga menghimbau  masyarakat agar mematuhi aturan dalam berkendara. “Hal ini dilakukan agar kecelakaan, khususnya yang dapat berakibat fatal dapat dihindar dan diminimalisasi. Kecelakaan terjadi karena adanya pelanggaran,” tegasnya. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru