Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Asusila Bebas, Penasihat Hukum: Korban Mengarang Cerita Karena Takut

  • 10 April 2019 - 20:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Karena takut terhadap keluarganya, membuat saksi korban mengarang cerita telah diperkosa oleh seorang pelajar SMA pada September 2018.

 Hal ini diungkapkan Penasihat Hukum terdakwa Suriansyah Halim kepada Borneonews, usai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (10/4/2019).

Suriansyah mengatakan, usai berhubungan badan dengan terdakwa saksi korban diantar pulang menuju rumahnya naik sepeda motor milik terdakwa. Sesampainya di rumahnya, saksi korban yang didapati oleh pamannya pulang dengan seorang pria kemudian diinterogasi oleh pamannya itu.

Lebih lanjut, saksi korban yang merasa terdesak dengan pertanyaan pamannya, saksi korban kemudian mengatakan jika ia telah diperkosa oleh terdakwa.

“Dia ngarang cerita jika sudah diperkosa. Itu saksi korban lakukan karena merasa takut saat diinterogasi oleh pamannya, dia ketahuan habis berhubungan badan dengan terdakwa.,” ujar Suriansyah.

Suriansyah menambahkan, karangan cerita dari saksi korban yang turut termuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu adalah cerita saat saksi korban berhubungan badan dengan terdakwa dalam kondisi yang tidak sadar.

Karena kondisinya tidak sadar dan tidak mampu melawan itu, membuat terdakwa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperkosa korban.

“Soal tidak sadarkan diri atau pingsan yang ada dalam dakwaan itu sama sekali tidak terbukti saat persidangan. Dalam persidangan itu dia mengakui jika dia dalam kondisi sadar melakukan persetubuhan itu. Kesimpulannya ya dia ngarang cerita soal dia diperkosa, karena suka sama suka saat melakukan itu,” pungkasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru