Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malaka Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara 0,1 Gram Sabu, Satpam Terancam Penjara 6,5 Tahun

  • Oleh Naco
  • 10 April 2019 - 20:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono penasihat hukum Id terkejut dengan tuntuan jaksa Kejari Seruyan selama 6,5 tahun atas kepemilikan 0,1 gram sabu satpam sawit itu.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa dalam tuntutannya, Rabu (10/4/2019). 

Id juga terkejut dengan tuntutan itu selain pidana penjara ia juga dijatuhi denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. Memberatkannya, ia dianggap tidak mendukung negara dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat dan berbelit-belit dalam keterangannya.

"Sangat berat sekali tuntutannya, dalam fakta sidang sangat jelas tidak ada saksi yang menyatakan kalau itu sabu miliknya. Sabu 0,1 gram tuntutan jaksa selama itu. Ada apa ini," kata Bambang menyayangkan.

Namun demikian kata dia, meski mereka hanya penasihat hukum penunjukan mereka akan maksimal melakukan pembelaan untuk pria yang batal menikah karena perkara itu pada agenda pembelaan pekan mendatang.

Id diamankan pada 22 September 2018 atas kepemilikan satu paket sabu. Ia ditangkap di Jalan Poros Blok J 57/58 PT Mitra Karya Agroindo, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Seruyan saat sedang patroli bersama rekannya. (NACO/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru