Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Harga Biodiesel Periode April Ditetapkan Rp7.387/Liter

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 11 April 2019 - 10:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) untuk April 2019 dengan harga biodiesel ditetapkan sebesar Rp7.387 per liter dan bioetanol Rp10.178 per liter.

Jika dibandingkan harga Maret 2019, harga biodiesel mengalami penuruan sebesar Rp16 per liter dari sebelumnya Rp7.403 per liter. Sedangkan harga bioetanol mengalami kenaikan sebesar Rp11 per liter dari harga sebelumnya Rp10.167 per liter, demikian data dari EBTKE yang dihimpun, Rabu (10/4/2019).

"Harga terbaru ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2019," ujar Direktur Jenderal EBTKE FX Sutijastoto.

"HIP BBN tersebut untuk dipergunakan dalam pelaksanaan mandatori B20 dan berlaku untuk pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum," lanjut Sutijastoto.

Penurunan harga untuk biodiesel dipicu oleh turunnya harga rata-rata minyak sawit mentah (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Februari hingga 14 Maret 2019, yaitu Rp7.078 per kg dari harga sebelumnya Rp7.101 per kg.

Besaran harga HIP BBN untuk jenis biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + 100 dolar AS/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut. Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 350 K/12/DJE/2018.

Sedangkan untuk jenis bioetanol terjadi kenaikan harga setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan, yaitu (Rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 Kg/L) + 0,25 dolar AS/Liter sehingga didapatkan Rp10.178 per liter untuk HIP BBN bulan April 2019.

Konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Februari hingga 14 Maret 2019.

Adapun HIP BBN ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit enam bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE. (NEDELYA RAMADHANI/m)

Berita Terbaru