Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditolak Perempuan, Kakek Tua Duduk di Kursi Pesakitan

  • 11 April 2019 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Em, pria paruh baya ini harus rela duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (11/4/2019), lantaran telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Alfon, Jaksa Penuntut Umum Tediegaria membacakan dakwaannya terhadap terdakwa.

Pada awalnya sekitar Januari 2019, Em yang saat itu tengah melewati Jalan Batam, Pahandut, Palangka Raya sedang mengendarai sepeda motor  berjumpa dengan korban Winarti.

Saat berjumpa tersebut terdakwa kemudian mengajak wanita berusia 23 tahun tersebut jalan dengannya. Mendengar ajakan terdakwa, korban dengan tegas menolak ajakan lelaki paruh baya tersebut.

Tidak térima dengan penolakan korban, terdakwa lalu turun dari sepeda motornya, kemudian dengan helm di tangannya langsung menghantam kepala bagian belakang korban hingga terluka. Korban langsung melapor ke polisi sektor untuk kemudian mengamankan terdakwa.

"Bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka diduga disebabkan kekerasan benda tumpul. Atas perbuatan terdakwa diancam Pasal 351 ayat 1 KUHP," ujar Tediegaria saat persidangan.

Selanjutnya Em akan menjalani sidang lanjutan dengan agendà pemeriksaan saksi yang akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru