Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Usai Beli Sabu, Pria Ini Terciduk Polisi

  • 11 April 2019 - 16:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - MS menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (11/4/2019) lantaran tertangkap memiliki dan menguasai sabu.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa ditangkap  oleh kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan transaksi jual beli sabu.

Terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Februari 2019 di Jalan Nyai Undang, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Dari penggeledahan badan yang dilakukan aparat kepolisian menemukan sabu dengan berat bersih 4,36 gram sabu yang disembunyikan di balik dua lembar tissue yang diletakkan di bawah kaki kanannya.

Jaksa, Jumaiyati yang saat itu membacakan dakwaan menyebutkan jika sabu tersebut dibeli oleh terdakwa dari seseorang bernama At yang kini menjadi buronan aparat kepolisian.

"Terdakwa memesan satu paket sabu dengan berat kurang lebih 5 gram dari seseorang yang biasa terdakwa panggil dengan sebutan At yang hingga kini masih dalam DPO aparat kepolisian dengan harga Rp6,2 juta," ujar Jumaiyati saat persidangan.

MS didakwa Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru