Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditagih SHK, Koperasi Plasma Sumber Alam Dinilai Lepas Tangan

  • Oleh Naco
  • 11 April 2019 - 16:12 WIB

BORNEONEOWS, Sampit - Pengurus Koperasi Plasma Sumber Alam, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur dinilai lepas tangan. Setelah anggota koperasi menuntut agar sisa kebun (SHK) mereka dibayar.

"Alasan pengurus mereka mau bayar kalau kades perintah bayar, seperti lepas tangan kalau seperti itu," kata Hartono, kuasa hukum anggota koperasi yang menggugat seusai mediasi di Pengadilan Negeri Sampit.

Sementara itu Rusmin pengurus koperasi yang hadir mewakili koperasi saat dimintai keterangannya seusai mediasi tertutup itu tidak mau berkomentar.

"Ah tidak-tidak," katanya menolak wawancara Borneonews.co.id. Namun mediasi masih dilakukan pada agenda berikutnya.

Dalam gugatannya penggugat minta agar SHK mereka dibayar dengan total tuntutan Rp2,5 miliar. Anggota koperasi menggugat pengurus koperasi karena selama 2015 hingga 2019.

Ini sisa hasil kebun (SHK) mereka tidak pernah diberikan lagi oleh pengurus, agenda pertama kedua belah pihak di pertemukan oleh hakim untuk dimediasi.

Anggota koperasi yang menggugat yakni Tri Wahyono, Poniyem, Unan, Mursid, Warika, Sri Teguh, Sudardi, Muhadi dan Joko Sunarya total SKT yang mereka miliki sebanyak 55 SKT.(NACO/B-6) 

Berita Terbaru