Aplikasi Sistem Pemetaan Suara Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Terdakwa Penggelapan Solar Saling Tuduh

  • Oleh Naco
  • 11 April 2019 - 17:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit-  EG dan PM saling tuduh saat majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana, meminta keterangan keduanya dalam sidang kasus penggelapan solar Tugboat Cantika 8 di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (11/4/2019)

Dari keterangan EG, aksi yang mereka lakukan tersebut atas persetujuan PM. Namun, keterangan itu dibantah PM. Menurutnya, penjualan solar itu atas persetujuan nahkoda tugboat.

"Tidak benar, dia yang menyetujui. Makanya solar langsung kami pindahkan," kata EG.

Hakim mengingatkan keduanya untuk tidak saling berdebat. Namun demikian, keduanya tetap dimintai keterangan masing-masing. 

Bahan bakar minyak jenis solar yang digelapkan EG dan PM milik PT PSLS.

PM merupakan kepala kamar mesin. Sedangkan EG buruh harian lepas kapal. Mereka diamankan pada Kamis (15/11/2018) sekitar pukul 08.00 WIB di kapal Tugboat Cantika 8.

Mereka menjual solar sebanyak 4.000 liter kepada kelotok yang merapat. Uang hasil penjualan sebesar Rp20 juta. EG mengaku mendapat bagian Rp3,3 juta. Sedangkan PM mendapat bagian Rp2,8 juta. Sisanya mereka bagi-bagi untuk ABK yang lain.

Dari pengakuan para terdakwa, ini kali pertama mereka menggelapkan solar. Akibat perbuatan itu, EG harus meninggalkan istrinya yang baru beberapa bulan dia nikahi. (NACO/B-3)

Berita Terbaru