Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masih Berstatus Bebas Bersyarat malah Jadi Pengedar Sabu Lagi

  • Oleh Naco
  • 11 April 2019 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit -TR alias Ing tidak pernah kapok berurusan dengan hukum. Bahkan dalam kasus sebelumnya, dia masih menyandang status bebas bersyarat.

"Sebelumnya kamu pernah masuk (penjara)," tanya jaksa kepada Ing saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (11/4/2019).

Pertanyaan itu diiyakan oleh Ing. Tersangka diamankan pada 20 Februari 2019 sekitar pukul 09.30 WIB. Lokasi penangkapan di Jalan Kembali 4, barak pintu nomor 2, milik Akong, di RT 22, RW 3, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ketika petugas menggeledah barak yang ditempati tersangka ditemukan dua paket sabu yang terbungkus kotak rokok.

Kemudian satu paket lainnya ditemukan dalam sebuah kotak rokok merek berbeda dan satu paket tergeletak di lantai tengah barak.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti ponsel, plastik klip empat bundel, dan uang sebesar Rp5 juta yang disimpan dalam tas slempang.

Kali ini laki-laki yang tidak tamat SMA itu bakal mendekam lama dipenjara. Atas kepemilikan sabu di atas 5 gram, dia dijerat dengan Pasal 114, Ayat (2) Jo Pasal 112, Ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(NACO/B-3)

Berita Terbaru