Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gresik Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aturan Sanksi Money Politic Pemilu Beda dengan Pilkada

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 11 April 2019 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah menegaskan aturan terkait pelanggaran money politic (politik uang) saat pemilu berbeda dengan pilkada 2018.

Perbedaan aturan ini disampaikan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng Rudianti Dorotea Tobing saat media gathering di kantor Bawaslu Kalteng, Kota Palangka Raya, Kamis (11/4/2019).

"Jika saat pilkada 2018 semuanya dapat dikenai sanksi, untuk yang memberi maupun yang memberi. Berbeda dengan pemilu," sebut dia.

Disebutkannya untuk pilkada memang diatur untuk bisa mengait semua pihak yang telibat money politic. Pasalnya, ada tertera diaturan dengan kata 'setiap orang'.

Sedangkan untuk pemilu tidak di sebutkan setiap orang, tetapi hanya mereka yang memberikan suap ataupun janji janji berupa uang.

'Itupun berbeda beda tahapannya, ada saat awal kampanye sampai nanti saat pemungutan suara," tegasnya. (HERMAWAN DP/B-3)

Berita Terbaru