Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Alfridel akan Datangkan Ahli Pidana dan Ahli Bahasa

  • 11 April 2019 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Persidangan pencemaran nama baik yang melibatkan nama Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, dengan terdakwa Alfridel Jinu terus bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (11/4/2019).

Dalam persidangan tersebut terdakwa Alfridel diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai terdakwa perihal dirinya memposting status yang mencemarkan nama baik Gubernur Kalteng tersebut.

Sidang yang seharusnya juga mendatangkan ahli ITE tersebut tetap dilanjutkan lantaran ahli tidak dapat hadir dalam persidangan. Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Sementara keterangan Ahli hanya dibacakan berdasarkan keterangan yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Secara hukum sumpah di BAP itu juga sah, jadi kita lanjutkan saja dengan pemeriksaan terdakwa," ungkap Zulkifli.

Sesuai persidangan Alfridel meminta kepada Majelis Hakim untuk mengajukan dua Ahli sebagai Ahli A De Charge dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat dirinya tersebut.

"Mohon izin yang mulia, saya akan menghadirkan dua Ahli, yakni Ahli Pidana dan Ahli Bahasa," pungkas Alfridel.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan keterangan Ahli A De Charge dari terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru