Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banyuwangi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setelah Antar Sabu Tersangka Mendapat Upah Rp50 Ribu

  • Oleh Naco
  • 12 April 2019 - 09:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setiap kali berhasil mengantar sabu, Is (23) mendapat upah sebesar Rp50 ribu. Hal itu ia utarakan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Sabu itu bukan punya saya tapi punya Gepeng. Saya hanya diminta untuk mengantarkannya, barang tersebut diantar ke rumah saya diserahkan. Setelah itu saya antar dan dibayar saya diberi Rp50 ribu," kata tersangka, Jumat (12/4/2019).

Perbuatan tersangka berhasil diungkap pada 30 Januari 2019 sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya Jalan Sampurna Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat akan diamankan, tersangka sempat lari dan dikejar petugas bahkan ketika itu petugas melihatnya sedang membuang sesuatu, saat dicek barang yang dibuang di atas tumpukan sampah itu merupakan narkotika jenis sabu.

Sabu itu memiliki berat sekitar 1,30 gram dan sempat ia pegang. Dari pengakuannya sabu tersebut didapat dari rekannya yang bernama Gepeng.

Gepeng langsung datang ke rumahnya mengantar 1 paket tersebut sebelum ia ditangkap aparat kepolisian. Menurut tersangka, itu kali kedua ia disuruh Gepeng menjadi kurir sabu.

Atas perbuatannya tersebut, ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (NACO/B-2)

Berita Terbaru