Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rapat Paripurna DPRD Kapuas Penyampaian LKPj 2018 Ditunda, Ini Sebabnya...

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 12 April 2019 - 11:56 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2019 dengan agenda penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah 2018 yang seyogyanya digelar hari ini harus tertunda.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan didampingi Wakil Ketua I DPRD Robert L Gerung itu harus diskors atau ditunda lantaran ketidakhadiran dari Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat. 

"Karena kepala daerah kita tunggu-tunggu tidak hadir tadi, secara etika norma karena pertanggungjawaban kepala daerah yang melekat bupatinya kan, jadi Bupati wajib hadir. Untuk mendengar rekomendasi pansus DPRD terhadap LKPj 2018," ucap Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan kepada wartawan, Jumat (12/4/2019).

"Sehingga dapat didengar langsung LKPj 2018 itu oleh Bupati dalam rangka perbaikan kinerja jalannya Pemerintah daerah ke depannya," lanjutnya.

Lebih lanjut, terkait hal itu pihaknya akan menjadwalkan kembali Rapat Paripurna tersebut, karena pada hari ini tertunda. "Ini tidak mengganggu terkait LKPj 2018, karena masih bisa dijadwalkan kembali," ucapnya.

Sementara itu, Kabag Umum dan Protokoler Setda Kapuas John Phita Kadang mengatakan, bupati hari ini tidak bisa hadir karena ada dinas luar. "Hari ini pak bupati dinas ke kota Palangka Raya," singkatnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)

Berita Terbaru