Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Papan Ulin Terancam 10 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 12 April 2019 - 12:38 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rr (28) dan An (25) terancam hukuman selama 10 bulan penjara setelah keduanya nekat mencuri kayu ulin jembatan. Tuntutan dibacakan Jumat (12/4/2019) oleh jaksa Rahmi Amalia di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktian. 

"Menuntut terdakwa selama 10 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa dalam tuntutannya.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa minta keringanan kepada majelis hakim. Mereka menunjukkan surat perdamaian kalau mereka sudah meminta maaf dan berdamai kepada pihak korban.

Rr merupakan warga Jalan H Imran Jembatan Kuning RT 38 RW 2 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang, sedangkan An merupakan warga Jalan H Imran RT 21 RW 3 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Keduanya harus berurusan dengan hukum setelah melakukan pencurian pada 29 Januari 2019 sekitar pukul 20.00 WIB di jembatan Desa Eka Bahurui, Kecamatan MB Ketapang.

Saat itu mereka berhasil mengambil 3 keping papan Ulin saat mengendarai 1 buah mobil pikap dengan nomor polisi KH 8197 FE. Saat menaikan papan itu ke atas mobil perbuatan keduanya diketahui.

Dalam kasus ini, jaksa Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP. Hakim menunda sidang selama sepekan untuk bermusyawarah terlebih dahulu hingga pekan mendatang keduanya divonis. (NACO/B-2)

Berita Terbaru