Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukoharjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Berat Karyawan Sawit Kasus Pemerkosaan

  • Oleh Naco
  • 12 April 2019 - 15:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pemerkosaan, BS (31) akhirnya dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Jumat (12/4/2019)

Vonis berat hakim dijatuhkan kepada terdakwa dengan pertimbangan perbuatannya telah merusak masa depan korban yang masih berumur 13 tahun itu. Apalagi korbannya hamil.

"Menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara denda Rp500 subsider enam bulan kurungan penjara," kata hakim dalam amar putusannya.

Vonis hakim hanya dikurangi dua tahun dari tuntutan jaksa, Lilik Haryadi yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa selama 12 tahun, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam persidangan terungkap, perbuatan terdakwa dilakukan terakhir pada Selasa (4/12/2018), pada salah satu mess perusahaan kelapa sawit di Kotim.

Terungkap juga, jika korban diperkosa di kamar tidur dan kamar mandi hingga puluhan kali.

Dalam kasus ini terdakwa dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas vonis tersebut terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Bambang Nugroho tidak berpikir lama dan menyatakan menerima. Begitu juga dengan jaksa. (NACO/B-11)

Berita Terbaru