Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Polres Kapuas Bekuk Dua Pria Asal Banjarmasin Membawa Sabu Gunakan Mobil Sedan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 12 April 2019 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas telah membekuk dua pria bernama BH (24) warga Yos Sudarao Banjarmasin Barat dan Fad (37) warga Jalan Sultan Adam Banjarmasin Utara lantaran kedapatan membawa sabu.

Polisi meringkus kedua pelaku saat mengemudikan mobil jenis sedan yang melintasi Jalan Trans Kalimantan Km 14 Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman menuturkan penangkapan tersebut berawal saat pihaknya menerima informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga membawa sabu.

"Benar kami telah mengamankan dua pelaku yang membawa sabu di jalur lintas provinsi Kalteng-Kalsel setelah dilakukan penyelidikan keduanya terlacak dan langsung diamankan," ucap Iptu Suherman, Jumat (12/4/2019).

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa dua plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,91 gram, satu buah plastik klip, satu unit mobil sedan warna merah nomor polisi DA 1581 TAO atas nama Fadli dan dua buah HP.

"Barang bukti dan kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut," katanya. 

Pelaku akan dikenakan Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH)

Berita Terbaru