Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Parenggean Penjual Sabu Terancam 5 Tahun Penjara

  • 13 April 2019 - 17:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AI alias AE warga Jalan Nganen, Kecamatan Parenggean yang ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada Jumat (12/4/2019) siang sekitar pukul 13.00 WIB itu kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pria yang tidak tamat SD ini terlibat dalam tindak pidana kepemilikan dan peredaran sabu. Tersangka terancam penjara selama lima tahun.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara," kata Ps Kasat Reskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Sabtu (13/4/2019).

Pria berumur 29 tahun ini ditangkap saat sedang bekerja di lahan perkebunan kelapa sawit. Sementara barang bukti diamankan dari sebuah barak di Jalan Padat Karya, perumahan PT Sawit Mas blok C, Desa Parenggean.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa empat paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 0,84 gram, satu sendok yang terbuat dari potongan pelastik dan satu unit telepon seluler.

Barang bukti ini ditemukan didalam lemari yang ada di kamar tersangka. Sejauh ini tersangka belum mau buka mulut terkait dari mana dan siapa barang haram itu didapatnya.

"Apa pun alasannya, menyimpan, mengonsumsi, mengedarkan merupakan pelanggaran hukum. Kami akan menindak siapa saja yang telah menyalahi aturan. Akan kami proses sesuai perundang-undangan yang berlaku," tuturnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)

Berita Terbaru