Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Musi Rawas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sanksi Denda dan Penjara Bagi Pelaku Politik Uang

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 14 April 2019 - 15:58 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memerketat pengawasan terhadap potensi politik uang di Pemilu 2019. 

Terkait itu, Ketua Bawaslu Kotim, M Tohari mengingatkan, sanksi yang menanti bagi pelaku politik uang.

"Bagi setiap pelaku politik uang, akan dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dan denda," kata Tohari, Minggu (14/4/2019). 

Adapun sanksi penjara tepatnya yakni paling lama tiga tahun, dan denda paling tinggi Rp 36 juta. Sanksi tersebut akan diberikan bagi setiap pelaku politik uang, bahkan calegnya.

"Jadi sanksi diberikan kepada pelaku yang menjalankan politik uang, dan juga calegnya," kata Tohari. 

Dia berharap, para caleg bisa menjalankan Pemilu 2019 dengan bersih. Tidak usah menggunakan cara yang dilarang, seperti politik uang. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru