Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Lamandau Ingatkan Peserta Pemilu Taati Aturan di Masa Tenang

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 14 April 2019 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau mengingatkan seluruh peserta pemilu maupun tim sukses, untuk menaati ketentuan yang berlaku di masa tenang pemilu. 

Seperti tidak melakukan kampanye baik yang sifatnya terbuka maupun kampanye terselubung, mengingat masa kampanye sudah berakhir pada 13 April 2019 tepatnya pukul 24.00 WIB. 

"Masa kampanye sudah berakhir. Artinya, peserta pemilu tidak diperkenankan lagi melakukan kampanye dalam bentuk apapun," tegas Koordinator Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Lamandau, Musa Reban, Minggu (14/4/2019).

Musa menegaskan, Bawaslu akan menindak peserta pemilu maupun tim sukses yang melakukan kampanye di masa tenang. Masa tenang Pemilu serentak kali ini berlaku sejak 14 - 16 April 2019.

"Demi suksesnya pesta demokrasi khususnya di Lamandau, mari kita patuhi segenap aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk di masa tenang ini. Jadwal kampanye sudah berakhir. Selanjutnya tinggal kita menunggu pemungutan suara pada Rabu 17 April 2019 mendatang," katanya. 

Bawaslu Lamandau juga akan terus melakukan monitoring dan pengawalan terhadap berbagai potensi kerawanan pemilu. Mulai dari proses distribusi logistik, hingga potensi berbagai pelanggaran pemilu seperti money politic.(HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru