Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Kabupaten Kapuas Tertibkan APK

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 14 April 2019 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di sejumlah titik, Minggu (14/4/2019).

Penertiban dilakukan di Jalan Pemuda, Jalan Tjilik Riwut, Jalan Patih Rumbih, Jalan Meranti, Jalan Ahmad Yani, Jalan Tambun Bungai, dan lainnya.

"Kami menyisir seluruh jalan di Kuala Kapuas untuk penertiban APK," kata Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo.

Dia menjelaskan hingga memasuki masa tenang hari pertama ini masih ditemukan APK peserta pemilu. Artinya peserta tidak menaati peraturan karena tidak melepas APK ya.

"Seperti di perempatan kawasan lampu merah Jalan Patih Rumbih, banyak ditemukan APK dan kami tertibkan," katanya.

Proses penertiban APK sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 23 tahun 2018. Dalam pasal 34 ayat 8 disebutkan, APK harus diturunkan atau diturunkan peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru