Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Panwaslucam Kurun Tertibkan 455 APK dari Dua Kelurahan

  • Oleh Magang 1
  • 14 April 2019 - 19:04 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Kurun menertibkan 455 alat peraga kampanye (APK) di dua kelurahan yang ada di Kecamatan Kurun, Minggu (14/4/2019).

"Di dua kelurahan, yakni Tampang Tumbang Anjir dan Kuala Kurun, kami menertibkan 455 APK, dengan rincian 420 baliho dan 30 spanduk," ungkap Ketua Panwaslucam Kurun Ety Rianita.

Dia menyampaikan, dalam melakukan penertiban APK di dua kelurahan tersebut, pihaknya dibantu pula oleh Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Kelurahan Kuala Kurun dan Tampang Tumbang Anjir, kepolisian, dan lainnya.

Dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas juga sempat turut membantu menertibkan APK di wilayah Kelurahan Kuala Kurun dan Tampang Tumbang Anjir.

"Bawaslu Kabupaten Gunung Mas juga sempat membantu kami menertibkan APK di dua kelurahan tadi, hanya saja kami tadi membagi rombongan, jadi untuk jumlah APK yang ditertibkan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Gumas belum kami ketahui," imbuhnya.

Sampai saat ini, lanjutnya, Panwaslucam Kurun juga masih menunggu laporan jumlah APK yang ditertibkan oleh 11 PPL desa di wilayah Kecamatan Kurun.

"Nantinya, jumlah APK yang ditertibkan oleh PPL se desa/kelurahan yang ada di Kecamatan Kurun akan kami sampaikan ke Bawaslu Kabupaten Gunung Mas," tukasnya. (MAGANG 1/B-5)

Berita Terbaru