Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tangerang Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ikut Suami Kedua Edarkan Sabu, Perempuan Ini Terancam 6 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 15 April 2019 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Her alias Yan harus duduk di kursi pesakitan PN Sampit, setelah mengikuti jejak suami keduanya mengedarkan sabu. Kini kasusnya sudah mendekati babak akhir, Yan dituntut hukuman enam tahun penjara, Senin (15/4/2019).. 

Terdakwa juga dituntut denda sebesar 800 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Rahmi Amalia.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana.

Dalam tuntutan jaksa, terdakwa berurusan dengan hukum setelah menyisihkan sabu milik suami keduanya An alias Ang (berkas terpisah) untuk diedarkan kembali. 

Dari tangan terdakwa, diamankan enam paket sabu. Sabu itu rencananya dijual lagi dengan harga bervariasi, empat paket masing-masing Rp 80 ribu, satu paket seharga Rp 100 ribu, dan satu paket seharga Rp130 ribu.

Yan diamankan di sebuah barak di Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean usai petugas mengamankan suaminya, Ang. Keduanya diamankan pada Minggu (3/2/2019) sekitar pukul 00.23. WIB.

Selain sabu dari Yan juga turut diamankan barang bukti berupa tiga plastik klip kosong, tiga sendok dari potongan sedotan, alat isap sabu, dua bong, korek api, selang panjang bekas sedotan, empat pipet kaca, dan ponsel.

"Mohon diringankan yang mulia, saya masih punya anak yang kecil, suami pertama saya sudah tidak ada lagi," kata terdakwa

Sementara jaksa tetap pada tuntutannya. Sidang kemudian ditunda selama sepekan. Hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu sebelum menjatuhkan putusan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru