Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasutri Ini Kenal Sabu Berawal dari Teman di Lapas Kasongan

  • 15 April 2019 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Yar dan Ste, pasangan suami istri (Pasutri) ini kompak duduk di persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (15/4/2019) lantaran tertangkap memiliki narkotika golongan I jenis sabu.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Alfon, terdakwa Ste yang diperiksa itu mengaku jika mengetahui jaringan narkoba dari dalam lapas dari seseorang temannya di Lapas Kasongan.

Dari temannya tersebut, diberikan nomor kontak Ih yang juga merupakan narapidana juga di Lapas kelas IIA Palangka Raya.

"Kenal Ih dari teman yang ada d LP Kasongan yang ngasih kontaknya. Karena memang awalnya nyari sabu," pungkas Ste.

Ia menambahkan jika dari pertemuan dengan temannya itu, Ste kemudian intens menghubungi Ih untuk memesan sabu. Usai mentransfer sejumlah uang kepada ih, pasangan suami-istri  ini langsung  menuju  Palangka untuk mengambil barang yang dimaksud.

"Usai transaksi via transfer itu Kami langsung menuju Palangka Raya, untuk mengambil sabu yang sudah kami beli dari Ihuk," tandasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru