Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Batanghari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasutri Ini Mengaku Hampir Tertipu

  • 15 April 2019 - 17:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Melakukan transaksi jual-beli sabu, Yar  dan Ste mengaku hampir tertipu oleh Ihuk narapidana Lapas Kelas IIA Palangka Raya, yang menyediakan sabu bagi kedua terdakwa.

Hal itu diungkapkan oleh keduanya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (15/4/2019).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Alfon, keduanya mengaku sempat merasa ditipu oleh Ihuk.

Pasalnya setelah melakukan transfer, keduanya yang langsung menuju Palangka Raya tidak menemukan sabu yang dijanjikan oleh Ih.

"Kemarin katanya ditaruh di Jalan Baban di Palangka, jadi kami langsung menuju Palangka dari Kasongan. Sesampainya di Palangka. Kami di sms kalo barangnya gak ada, jadi saat itu kami langsung pulang lagi," ujar Ste.

Mendapati sabu pesanannya tidak kunjung diberikan, keduanya lalu pergi menemui Ih ke dalam Lapas Kelas IIA Palangka Raya, untuk meminta kembali uang yang sudah terlanjur mereka transfer.

"Katanya dia tidak punya uang saat kami datang, tapi dia janji mau bantu. Tidak lama berselang lama dapat telepon kalau sudah diletakkan di Jalan Untung Suropati," ujàr Stevi.

Selanjutnya kedua pasutri ini akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang akan digelar pekan depan. (AGUS.B-6)

Berita Terbaru