Aplikasi Kawal Pilkada dan Manajemen Relawan

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anak Berkebutuhan Khusus Memiliki Hak Memilih

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 15 April 2019 - 18:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan mengingatkan persamaan hak terkait pendidikan antara anak anak normal dan juga anak berkebutuhan khusus.

“Pemerintah telah mencanangkan program inklusif untuk anak-anak berkebutuhan khusus. Yakni program penyamaan hak antara anak-anak normal dan yang berkebutuhan khusus,” tutur Sahdin, Senin (15/4/2019).

Dia menegaskan setiap sekolah wajib menerima anak berkebutuhan khusus. Tidak ada lagi sebutan menganak tirikan pelajar yang berkebutuhan khusus. 

Anak-anak berkebutuhan khusus diberikan pilihan sekolah yang sama, sehingga tidak terbatas di Sekolah Luar Biasa (SLB).

Walaupun, lanjut dia dalam pengaplikasiannya dilapangan nantinya anak-anak berkebutuhan khusus perlu bimbingan dan perlakuan lebih. 

“Perlakukan lebih ini baik dalam proses belajar sampai ke proses penentuan saat ujian akhirnya nanti,” sebut dia. (HERMAWAN DP)

Berita Terbaru