Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wanita Ini Duduk di Kursi Pesakitan karena Jual Seledryl

  • 15 April 2019 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - En duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (15/4/2019) lantaran menjual obat jenis seledryl yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan I bukan tanaman.

Dalam dakwaan jaksa diketahui terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian pada Januari 2019 usai menjual obat keras tersebut kepada anak di bawah umur.

Awalnya, korban disuruh oleh orangtuanya membeli sayuran di tempat tetangganya. Melihat korban yang tengah membeli sayuran itu, terdakwa lalu memanggil korban kemudian menawarkan seledryl tersebut untuk dibeli.

Dari tangan terdakwa korban mendapat satu keping obat seledryl yang berisi 12 butir obat, seharga Rp 12.000, terdakwa kemudian memberikan bonus pada korban seledryl enam butir.

Terdakwa dilaporkan oleh Ibu korban yang merasa aneh dengan gelagat anaknya yang sebelumnya telah diperiksa dan ditemukan seledryl yang disembunyikan terdakwa. Saat ditanyai korban mengaku mendapat obat tersebut dari terdakwa.

"Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama. Juga Pasal 196 Undang - Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan kedua," pungkas jaksa, Riwun Sriwati. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru