Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhanbatu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Bisa Form C6 Warga Masih Bisa Memilih, Tapi Ini Syaratnya

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 15 April 2019 - 20:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Undangan pemilih atau yang lebih dikenal dengan form C6 merupakan kunci untuk bisa memilih dalam pemilihan umum (Pemilu) 17 April 2019

Namun untuk masyarakat yang tidak mendapatkan form C6 tidak perlu khawatir, karena masih bisa memilih dengan beberapa ketentuan khusus.

“Calon pemilih tidak perlu ragu jika sampai hari H belum mendapatkan formulir C6. Mereka masih tetap bisa memilih di TPS yang ada di lingkungan tempat pemilih berdomisili,” tutur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah, Senin (15/4/2019).

Ia menyarankan masyarakat yang sampai  dengan  H-1 pemungutan suara tidak mendapatkan dapat formulir C6 untuk segera melapor ke petugas KPPS  maupun Ketua RT.

“Apalagi kalau memang sudah terdaftar sebagai DPT di TPS. Pemilih hanya tinggal datang saja ke TPS untuk memilih dengan membawa E-KTP atau surat keterangan (Suket) data kependudukan,” jelasnya.

E-KTP maupun Suket tersebut bisa digunakan untuk menggantikan form C6 dan tinggal melakukan pemilihan sesuai jadwal dapat melakukan pencoblosan yang biasa dimulai dari  pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB. (HERMAWAN DP/B-6)

Berita Terbaru