Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Seluma Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masyarakat tidak Masuk DPT Tetap Bisa Memilih di Domisili Asal

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 15 April 2019 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya memastikan masyarakat yang tidak masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tetap bisa memilih.

Dengan syarat yang bersangkutan harus memilih di tempat pemungutan suara (TPS) domisi asal atau alamat yang sesuai dengan kartu identitas seperti KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil.

“Masyarakat yang tidak masuk DPT atau DPTb tetap bisa memilih asalkan sesuai dengan alamat identitas yang dimiliki,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah, Senin (15/4/2019).

Pemilih tersebut, lanjut dia, akan masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK) yang berdasarkan aturan memang diperbolehkan memilih di TPS lingkungan masing-masing  

“DPK ini mulai bisa memilih dari pukul 12.00  sampai pukul 13.00 WIB,” tuturnya.

Namun, Ngismatul menegaskan masyarakat yang alamat di KTP-nya tidak sesuai dengan TPS tetap dicekal dan tidak bisa memberikan hak pilih. (HERMAWAN DP/B-3)

Berita Terbaru