Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Trenggalek Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggunaan Diskresi oleh Akhmad Yantenglie Tindakan Kurang Pantas

  • 16 April 2019 - 00:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Dalam pemindahan uang kas daerah Kabupaten Katingan yang menggunakan diskresi dari bupati saat itu yakni Akhmad Yantenglis, seharusnya melalui standarisasi tertentu.

Demikian disampaikan Elson Sianturi, mantan kepala Bagian Hukum Kabupaten Katingan seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (15/4/2019).

Elson kepada media mengatakan, pemindahan uang yang dilakukan oleh Yantenglie dengan menggunakan diskresinya merupakan tindakan kurang pantas.

Menurutnya, pemindahan uang dengan nominal yang mencapai miliaran rupiah itú haruslah dilakukan dengan mekanisme tertentu.

"Sangat tidak pantas jika bupati menggunakan dikresinya untuk memindahkan beberapa miliar. Mekanisme membayar jasa apapun dalam rangka menyewa pihak lain termasuk advokad, termasuk juga dengan standar nilai yang sebesar itu, tentu juga harus dengan mekanisme tertentu, dan itu harusnya ditempuh dulu," sebut Elson.

Ia menambahkan, kepala daerah tidak ada kewenangan langsung dan serta merta membayar biaya jasa yang cukup besar tanpa ada pertimbangan tertentu.

"Tidak ada kewenangan oleh seorang kepala daerah langsung serta merta membuat keputusan boleh membayarnya sekian besar. Jadi semuanya itu ada standarnya," tutupnya. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru