Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purworejo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bea Cukai Pulang Pisau Awasi Ekspor Batu Bara

  • Oleh Budi Yulianto
  • 15 April 2019 - 23:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Tidak hanya mengawasi penjualan minuman keras golongan B dan  C, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pulang Pisau juga melakukan pengawasan terhadap ekspor batu bara.

Ini disampaikan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC, Firman Yusuf didampingi Kasubsi Penindakan, Yudha di kantor bea cukai setempat, Jalan Diponegoro, Palangka Raya, Senin (15/4/2019).

Firman menuturkan, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan tersebut benar-benar telah membayar royalti ke pemerintah daerah.

"Pembayaran royalti adalah kewajiban perusahaan atau orang yang mau mengekspor barang yang terkena royalti. Seperti batu bara, itu wajib membayar royalti terhadap pemda," ucapnya.

Sementara itu, Yudha mengatakan jika ada perusahaan atau perorangan yang ingin melakukan ekspor batu bara, maka harus mengajukan pemberitahuan ekspor barang (PEB) ke bea cukai.

Kemudian, petugas bea cukai nantinya akan melakukan pengecekan lokasi termasuk mengawasi pemuatan barang ekspor. Tidak hanya itu, juga akan mengambil sample batu bara yang akan diekspor.

"Sample itu akan kita kirim ke laboratorium bea cukai di Surabaya atau Jakarta. Maksimal sehari hasilnya sudah keluar," katanya.

Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan kadar kalori batu bara yang telah diberitahukan dengan kondisi nyata di lapangan.

"Kalau kadarnya sesuai, berarti secara tidak langsung mereka telah membayar royalti yang sesuai untuk pendapatan daerah Kalteng,"

"Kalau tidak sesuai, maka kami akan menegur dan memberitahukan kembali kepada si pengekspor untuk melakukan pembayaran royalti yang sesuai dengan kadar yang diekspor tadi," bebernya.

Berita Terbaru