Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diamankan 

  • Oleh Budi Yulianto
  • 16 April 2019 - 06:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua pelaku dalam dua kasus persetubuhan anak di bawah umur sudah diamankan di Polres Palangka Raya. Ini diungkapkan Kasat Reskrim AKP Harman Subarkah, Senin (15/4/2019).

"Betul sudah kita amankan. Masih dalam pemeriksaan," ucap Harman.

Dua pelaku tersebut yakni (19) dan seorang remaja berusia 18. Remaja itu  melakukan perbuatan tidak pantas ditiru itu di sebuah tempat di Palangka Raya terhadap korban yang masih berusia 13 tahun.

Sedangkan J melakukan tindakan serupa di sebuah barak terhadap korban berusia 14 tahun. Tindakan itu kemudian diketahui keluarga korban berikut melaporkannya ke Polsek Manuhing, Polres Gunung Mas. 

Namun karena tempat kejadiannya di Palangka Raya, kasus itu dilimpahkan ke Polres Palangka Raya. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan polisi meringkus para pelaku. (BUDI YULIANTO/B-5)

Berita Terbaru