Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolda Ingatkan Pukul 13.00 Batas Akhir Pendaftaran Mencoblos

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 16 April 2019 - 07:08 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Anang Revandoko mengingatkan bahwa pukul 13.00 adalah batas akhir pendaftaran waktu pendaftaran untuk mencoblos.

Dia mengimbau kepada masyarakat, agar tidak salah memahami batas akhir waktu pendaftaran mencoblos pada tangal 17 April mendaftar.

"Batas waktu pendafaran pukul 13.00, jadi kalau ada masyarakat yang terdaftar kurang dari 5 menit atau pas dari waktu tersebut, kita akan melayani pencoblosan hingga yang terdaftar selesai menggunakan hak pilihnya," ucap Anang, Senin (16/4/2019).

Dia menekankan, pukul 13.00 bukan akhir pelayanan, namun hanya batas dari pendaftaran untuk mencoblos.

"Kami bersinergi bersama TNI dan instansi lainnya akan bersatu dan membantu Bawaslu untuk mengamankan jalannya pemilu nanti," ujarnya, Senin (15/4/2019).

Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih tanpa mendapat tekanan dari pihak mana pun dan memilih pemimpin sesuai hati nurani. (GAZALI/B-5)

Berita Terbaru