Aplikasi Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kurir Sabu Dijanjikan Upah Rp3 Juta per 1 Ons

  • 16 April 2019 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ton, warga jalan Yos Sudarso dijanjikan upah senilai Rp3 juta tiap pengantaran satu ons narkotika golongan I jenis sabu.

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum Riwun Sriwati usai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (16/4/2019).

Riwun mengatakan, terdakwa mendapatkan sabu seberat 500 gram yang diperoleh terdakwa dari seseorang bernama Im yang hingga saat ini masih buron.

"Di dalam dakwaan terdakwa ini dihubungi Im diminta untuk mengantar sabu, dari tiap 1 ons sabu itu terdakwa dijanjikan upah Rp3 juta," jelas Riwun.

Ia menambahkan, sabu seberat 500 gram tersebut terdakwa bagi lagi menjadi paket yang lebih kecil sebanyak 17 paket.

"Dari sepaket sabu seberat 500 gram itu dibagi lagi jadi 17 paket. Tiap paketnya beda beratnya tergantung suruhan Im," tandasnya. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru