Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Sembunyikan Dua Kantong Sabu di Atas Speaker

  • Oleh Naco
  • 16 April 2019 - 15:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu Sur dan RD alias Ri  kembalani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (16/4/2019).

Ketua RT Rohman dihadirkan jaksa Rahmi Amalia, sebagai saksi dalam sidang ini. Dari keterangannya dua kantong sabu seberat 2 ons milik Sur didapat di atas speaker kamar terdakwa.

Sur diamankan di kediamannya jalan Kenan Sandan RT 47 RW 8 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada 16 Januari 2019 sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari penggeledahan diamankan dua kantong sabu, timbangan digital, satu pak plastik klip, satu lembar plastik hitam dari botol kaca, ponsel dan uang tunai hasil penjualan Rp13 juta.

"Barang itu diakui punya Sur," kata saksi di hadapan majelis hakim Muslim Setiawan.

Namun saksi tidak mengetahui uang yang diamankan dari hasil apa. Sementara milik Ri didapatkan tiga paket, dua di jok dan satu di lantai.

Ri yang merupakan warga Jalan Kurnia Hasan, Kelurahan Baamang Tengah itu usai membeli sabu di barak Sur itu. (NACO/B-11)

Berita Terbaru