Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Gunakan Uang Pemberian Suami untuk Beli Sabu

  • Oleh Naco
  • 16 April 2019 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa RD alias Ri membeli sabu dari Sur. Bahkan untuk membeli sabu itu, terdakwa menggunakan uang pemberian suami.

"Suami tidak tahu saya beli sabu," kata Ri di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan dan jaksa Rahmi Amalia, Selasa (16/4/2019).

Ri membeli sabu sebanyak dua paket dari Sur. Dan mendapat satu paket gratis. Sehingga total ada tiga paket yang diamankan dari tangannya.

Ri diamankan di barak terdakwa Sur, Jalan Kenan Sandan RT 47 RW 8 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada 16 Januari 2019 sekitar pukul 18.30 WIB.

"Saya sudah lima kali beli sabu. Untuk digunakan sendiri saja tidak diedarkan. Saya menggunakan sabu sejak Januari," katanya saat jadi saksi dalam perkara Sur itu.

Saat ditanya terkait kepemilikan dua ons sabu milik Su, terdakwa Ri mengaku tidak tahu persis. Dia beralasan hanya ditawarkan barang saat itu.

"Kalau dia dapat dari mana dua ons sabu itu saya tidak tahu," pungkas terdakwa. (NACO/B-11)

Berita Terbaru