Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sleman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kambuhan Tertangkap Jual Sabu di Masa Pembebasan Bersyarat

  • Oleh Naco
  • 16 April 2019 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, Sur ternyata berurusan dengan hukum saat masih menjalani pembebasan bersyarat sekitar enam bulan dari lapas. 

Terdakwa memilih menjadi pengedar sabu karena tidak ada kerjaan tetap. Dengan memanfaatkan jaringannya di dalam lapas, dia dikenalkan dengan bos sabu dan menjadi pengedar lagi.

"Yang kenalkan saya dengan bos teman di Lapas Palangka Raya," kata terdakwa di PN Sampit, Selasa (16/4/2019)

Residivis kambuhan itu diamankan pada 16 Januari 2019. Dari tangannya ditemukan dua ons sabu, timbangan digital, satu pak plastik klip, satu lembar plastik hitam dari botol kaca, ponsel, dan uang tunai hasil penjualan Rp13 juta.

Majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan itu sempat kesal dengan Sur lantaran berbelit. Saat RD alias Ri (berkas terpisah) jadi saksi, terdakwa membenarkan kalau Ri sudah lima kali beli sabu dengannya.

Namun saat ia jadi saksi dalam perkara Ri, terdakwa menyangkalnya dan mengaku hanya dua kali menjual sabu untuk Ri.

"Berbelit-belit saudara ini. Tadi dibenarkan, ini dibantah," kata hakim.

Meski demikian Sur tetap pada keterangannya, begitu juga dengan Ri.

"Nanti kami yang akan pertimbangkan. Kamu yang pembohong atau dia (Ri)," tegas hakim.

Sur juga menyangkal uang Rp13 juta itu hasil penjualan sabu. Menurutnya uang itu hasil penggadaian sepeda motor. (NACO/B-11)

Berita Terbaru