Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Remaja Kasus Jambret Dihukum Enam Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 16 April 2019 - 16:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua remaja kasus jambret yang masih berumur 17 tahun, dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Sebelumnya, jaksa Kejari Seruyan menuntut keduanya satu tahun penjara. Namun dari berbagai pertimbangan, hakim mengurangi separuhnya.

"Kami terima atas vonis itu," kata salah satu terdakwa usai sidang, Selasa (16/4/2019).

Meski demikian, setelah bebas nanti keduanya berharap bisa bersekolah lagi.

"Setelah bebas mau sekolah lagi. Karena setelah kasus ini kami dikeluarkan dari sekolah," kata pelajar salah satu SMA di Seruyan itu.

Keduanya terlibat jambret bersama AG (19), terdakwa dewasa yang dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh jaksa Kejari Seruyan, Erwan Karim Juanda.

Terdakwa dibidik dengan Pasal 365 Ayat (1) ke-2 KUHP. Mereka menjambret Lidya yang dibonceng suaminya, Arman, di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan pada 24 Desember 2018 sekitar pukul 21.30 WIB.

Salah satu terdakwa yang dibonceng di bagian belakang menarik tas korban berisi uang Rp170.000, ponsel, KTP dan ATM. Setelah itu pelaku melarikan diri.(NACO/B-11)

Berita Terbaru