Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Timor Tengah Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara Pembunuh Kakak Kandung 

  • Oleh Naco
  • 16 April 2019 - 17:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Rahmi Amalia menuntut 8 tahun penjara terdakwa Jup alias Od alias Un yang menghabisi kakak kandungnya Sandi alias Atung.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum Pasal 338 KUHP," kata jaksa Rahmi Amalia dalam tuntutannya, Selasa (16/4/2019) di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan

Menurut jaksa pertimbangan memberatkan terdakwa perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban sementara yang meringankannya ia bersikap sopan selama persidangan dan berterus terang mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Atas tuntutan itu majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya Bambang Nugroho untuk mengajukan pembelaan pada pekan mendatang.

Terdakwa melakukan perbuatannya pada Jumat (4/1/2019) sekitar pukul 17.00 WIB berawal saat korban datang ke pondok dekat pohon sawit Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim dalam kondisi mabuk.

Di situ korban marah-marah menyebut nama binatang ke arah ibunya. Setelah itu ia mendatangi ayahnya berupaya mengambil parang ketika ayahnya saksi Thamrin sedang membersih rumput namum tidak berhasil.

Ia mencari terdakwa dan menuduh terdakwa merusak motornya. Saat datang terdakwa menyangkalnya. Ia merasa tidak pernah merusak terlebih menggunakan motor korban.

Korban semakin marah masuk dari belakang mau mengambil parang namun duluan diambil terdakwa.

Saat itu korban menantangnya berkelahi dan menyuruh terdakwa membacoknya hingga terjadi pembacokan itu, korban tewas ditempat. (NACO/B-6)

Berita Terbaru