Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kebumen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Sabu Divonis 4,5 Tahun

  • 16 April 2019 - 18:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Fad menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya terkait kasus sabu, Senin (1/4/2019). 

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim diketuai Zulkifli memvonis terdakwa dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara.

Selain itu hakim dalam amar putusannya juga memberikan terdakwa dengan hukuman denda Rp800 juta dengan subsidair satu bulan penjara sesuai Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya atas pengembangan dari salah satu terdakwa bernama Yor yang lebih dulu ditangkap oleh aparat kepolisian. Dari penangkapan Yor tersebut diketahui jika dirinya mendapat sahu dari terdakwa Fadli.

Berbekal informasi tersebut kepolisian laku melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa di Jalan Tjilik Riwut pada November 2018.

Kini terdakwa Fad akhirnya divonis penjara dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut mereka dengan hukuman enam tahun penjara. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru