Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituntut Berat Kasus Sabu, Satpam Ini Minta Dibebaskan

  • Oleh Naco
  • 16 April 2019 - 19:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bambang Nugroho dan Agung Adi Setiyono penasihat hukum Id meminta pria yang didampinginya itu dibebaskan dari segala tuntutan jaksa Kejari Seruyan atas dugaan kasus sabu.

Dalam sidang pekan lalu jaksa penuntut umum menuntutnya selama 6,5 tahun atas kepemilikan 0,1 gram sabu.

Pernyataan itu disampaikan secara tertulis dalam pledoi satpam sawit itu di hadapan majelis hakim Muslim Setiawan, baik disampaikan melalui penasihat hukum maupun terdakwa.

"Karena dari uraian peristiwa jaksa tidak bisa membuktikan bahwa sabu itu milik terdakwa. Polisi menemukan sabu itu tidak pada diri terdakwa. Namun di jembatan yang lokasinya jauh dari tempat terdakwa diamankan," kata Bambang, Selasa (16/4/2019)

Sehingga sangat beralasan mereka meminta terdakwa dibebaskan. Begitu juga dengan terdakwa yang batal nikah akibat kasus sabu itu juga minta dibebaskan.

Tidak seperti biasanya jaksa yang menyatakan tetap pada tuntutannya. Mendengar permintaan bebas mereka minta waktu sepekan untuk mengajukan replik.

Sebelumnya jaksa membidik terdakwa dengan pidana dalam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Id diamankan pada 22 September 2018 atas kepemilikan satu paket sabu. Ia ditangkap di Jalan Poros Blok J 57/58 PT Mitra Karya Agroindo, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Seruyan saat sedang patroli bersama rekannya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru