Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Lamandau Tegaskan Form C6 bukan Surat Undangan Memilih

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 16 April 2019 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau menegaskan bahwa form model C6 bukan merupakan surat undangan memilih, melainkan surat pemberitahuan pemungutan suara untuk pemilih.

Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Lamandau Irwansyah menanggapi banyaknya pertanyaan dan pembahasan tentang C6, utama di media sosial. 

"Sampai saat ini banyak yang mempersepsikan bahwa form C6 itu adalah undangan memilih. Sehingga diasumsikan bahwa yang tidak dapat form C6 berarti tidak diundang dan tidak dapat menggunakan hak pilih. (Perserpsi) itu salah fatal. Bukan begitu. Form C6 itu hanya bersifat pemberitahuan," tegas Irwansyah, Selasa (16/4/2019).

Ia juga menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki hak pilih namun tidak menerima form C6 tetap dapat menyalurkan hak pilihnya.

"Calon pemilih dapat mengeceknya melalui situs resmi KPU secara online atau melalui data DPT yang di pasang di TPS. Apakah masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau tidak. Jika masuk, data itu dapat dijadikan bukti bahwa yang bersangkutan dapat melakukan pemilihan di TPS sebagaimana yang tertera dalam data DPT itu," katanya.

Jika tidak masuk di dalam DPT, calon pemilih tetap dapat menyalurkan hak pilihnya dengan masuk pada kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

"Untuk pemilih dengan kategori DPK ini, dapat menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di sekitar tempat tinggalnya sesuai dengan alamat yang tertera KTP elektronik. Dengan syarat yang bersangkutan harus membawa dan menunjukkan KTP elektronik serta mendaftarkan diri kepada petugas TPS/KPPS sebelum pukul 13.00 WIB," jelasnya. 

"Untuk pemilih kategori DPK itu dapat melakukan pencoblosan mulai pukul 12.00 hingga pemilih kategori DPK yang telah melakukan registrasi sebelum pukul 13.00 selesai menyalurkan haknya."

"Artinya, meski sudah lewat pukul 13.00, tetapi cakon pemilih kategori DPK sudah mendaftar sebelum jam 13.00, tetap masih dapat menyalurkan hak pilihnya atau masih harus dilayani oleh petugas PPS setempat," tutupnya. (HENDI NURFALAH/B-3)

Berita Terbaru