Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kepulauan Riau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penasihat Hukum Sebut Dua Saksi Kunci dalam Kasus Korupsi Akhmad Yantenglie

  • 16 April 2019 - 21:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya– Dalam kasus tidak pidana korupsi dengan terdakwa mantan bupati Katingan Akhmad Yantengli, disebutkan ada dua saksi kunci yang bisa membuka tabir perkara.

Hal ini sampaikann kuasa hukum Yantenglie, Suriansyah Halim, kepada Borneonews, Selasa (16/4/2019).

Menurut Suriansyah, saksi kunci pertama adalah Tekli. Menurutnya Tekli menjadi saksi kunci lantaran namanya terus disebut oleh saksi dari pihak Bank Tabungan Negara (BTN). Saksi BTN juga menyebut bahwa yang mencairkan uang di bank tersebut adalah Tekli.

“Dalam persidangan itu semua keterangan saksi. Semua berhubungan dengan Tekli bukan dengan Yantenglie. Kemudian yang bisa mengambil dan bisa memindahkan itu cuma tanda tangan Tekli sendiri. Karena dia punya kuasa penuh. Yàntenglie hanya mengetahui MoU awal, tentang kerja sama pemindahan dana Rp100 miliar dari Pemerintah Katingan ke BTN Jakarta. Untuk teknisnya, hari apa, atau siapa saja yang bertanggung jawab, itu Tekli,” ujar Suriansyah.

 Ia melanjutkan, saksi kunci berikutnya adalah Teguh, yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Kantor Kas BTN Pondok Pinang, sebelum digantikan Arie Nur Trinaldiguna.

Menurutnya, Teguh menjadi saksi kunci lantaran dari tangan dialah, Tekli mendapatkan bilyet giro yang kemudian bisa dicairkan.

“Dari keterangan saksi Arie Trinaldiguna  itu, menyebutkan jika Tekli mencairkan dana Rp40 miliar menggunakan bilyet giro. Dia menyebutkan jika bilyet giro itu awalnya dari Teguh. Artinya, Tekli ini sudah mendapatkan bilyet giro sebelum dicairkan,” sebut Suriansyah. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru