Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Bersama KPU Kobar Musnahkan 4.967 Surat Suara 

  • Oleh Wahyu Krida
  • 17 April 2019 - 07:06 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Ribuan lembar surat suara sisa atau lebih dimusnahkan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (16/4/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.

Total 4.967 lembar kelebihan surat suara  dimusnahkan dalan kegiatan yang diikuti oleh Bupati Kobar Nurhidayah, Ketua KPU Kobar Chaidir dan disaksikan oleh Polres Kobar, Bawaslu Kobar, Kejaksaan Negeri Kobar dan dari Badan Kesbangpol Kobardi halaman belakang Kantor KPU Kobar Jalan Iskandar.

Rinciannya yaitu surat suara lebih untuk pemilihan  Presiden dan Wakil Presiden terdapat  kelebihan  sebanyak 723 lembar. Kemudian surat suara lebih untuk pemilihan  DPD RI sebanyak 546 lembar. DPR RI sebanyak 919 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 367 lembar dan DPRD Kabupaten sebanyak 2.412 lembar.

 Bupati Kobar Nurhidayah mengatakan dengan dilakukannya  pemusnahan surat suara yang dianggap lebih tersebut artinya KPU Kobar sudah menjalankan peraturan m tentang Pemilu 2019 ini.

"Kita semua berharap agar pelaksanaan Pemilu 2019 ini dapat berjalan lancar, aman dan damai, dan sejuk. Semoga nanti kita mendapatkan pemimpin yang berkualitas dan sesuai harapan agar negara kita menjadi lebih maju dan baik," jelas Bupati.

Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan bahwa pemusnahan surat suara lebih ini wajib dilakukan maksimal H-1 pelaksanaan pemilu.

“Sesuai undang-Undang dan peraturan yang berlaku, bahwa pemusnahan terhadap surat suara lebih itu, maksimal H-1 harus sudah selesai. Sehingga saat pelaksanaan Pemilu  KPU tidak memiliki surat suara lebih lagi alias nol,” jelas Chaidir. (KRIDA/B-5)

Berita Terbaru