Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maluku Barat Daya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Pulang Pisau Coblos di TPS 03, Wabup di TPS 07

  • Oleh James Donny
  • 17 April 2019 - 08:26 WIB

BORNEONEWS,  Pulang Pisau - Pelaksanaan Pemilihan Umum telah tiba. Waktu pelaksanaan pemungutan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Pulang Pisau telah dibuka pukul 07.00 WIB pagi ini dan akan berakhir pada pukul 13.00 WIB bagi pemilih yang terdaftar di DPT dan mendapatkan C6. 

Demikian juga Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo dan Wakil Bupati Pudjirustaty Narang  masing-masing menerima undangan menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara.

Bupati Edy Pratowo akan mencoblos TPS 03 jalan Hantasan Raya Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir, sedangkan Wakil Bupati Pudjirustaty Narang akan lakukan pemungutan suara di TPS 07 jalan lintas Kalimantan, halaman Kantor Kemenag Pulang Pisau, Desa Mantaren 1 Kecamatan Kahayan Hilir.

Bupati mengajak seluruh masyarakat Pulang Pisau yang memiliki hak suara, agar berbondong-bondong mendatangi TPS menggunakan hak pilihnya, sesuai formulir C6 yang diterima.

”Ayo ke TPS berikan suaranya, jangan ada yang golput," ajak Edy Pratowo.(JAMES DONNY/B-5)

Berita Terbaru