Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Surat Suara Tertukar, Pemungutan Suara di TPS 10 dan TPS 11 Anjir Pulang Pisau Tertunda

  • Oleh James Donny
  • 17 April 2019 - 09:00 WIB

BORNEONEWS,  Pulang Pisau - Surat suara pada Pemilihan Umum Pilpres dan Pileg tahun 2019 di TPS 10 dan TPS 11 Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir tertukar. Akibatnya pelaksaan pemungutan suara di TPS 10 dan TPS 11 tertunda. 

Menurut Alimudin KPPS di TPS bahwa sebelumnya pihaknya menerima kotak suara berisi surat suara di Balai Desa Anjir Pulang Pisau dalam kondisi disegel. 

Pada saat akan membuka surat suara pada waktu pencoblosan dibuka pukul 07.00 WIB ternyata suara suara yang ada lebih banyak dari jumlah DPT yang ada di TPS tersebut. 

"Jumlah pemilih kita sebanyak 126 pemilih sedangkan jumlah suara ada di dalam kotak yang disegel ada sebanyak 304 surat suara," katanya. 

Akibatnya pelaksanaan Pemilihan di TPS 10 tertunda selama satu setengah jam.  Dan dalam pantauan pemungutan suara baru bisa dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB. 

Alimudin salah satu KPPS di TPS 10 mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui jumlah yang ada dalam kota suara,  karena pada saat diterima,  kotak suara untuk TPS 10 dalam kondisi disegel.  Kotak suara baru bisa dibuka pada saat TPS pukul 07.00 WIB dan setelah dihitung tidak sesuai dengan jumlah pemilih di TPS setempat. 

Setalah dilakukan konfirmasi ternyata suara TPS 10 tertukar dengan surat suara di TPS 11 Desa Anjir Pulang Pisau. (JAMES DONNY/B-5)

Berita Terbaru